PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGEMBANGAN PARIWISATA DI DESA OHOIDERTAWUN KECAMATAN KEI KECIL KABUPATEN MALUKU TENGGARA
BENYAMIN VORLANDO KADMAERUBUN 201823089
Pembimbing I Dr. Drs. WAHAB TUANAYA M.Si
Pembimbing II ATIKAH KHAIRUNNISA MA
Penguji I Drs. VICTOR S RUHUNLELA M.Si
Penguji II JUDY DE FRETES S.Sos, M.Si
Abstrak
ABSTRAK
Benyamin Vorlando Kadmaerubun. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Pariwisata di desa Ohoidertawun Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara”. Pembimbing I: Wahab Tuanaya, dan Pembimbing II: Atikah Khairunnisa.
Kabupaten Maluku Tenggara memiliki wisata pantai yang sangat indah dan menarik dengan jarak saling berdekatan. Pengembangan objek-objek wisata tersebut masih bersifat lokal dan dikelola oleh masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pemerintah Daerah dalam pengembangan objek wisata Desa Ohoidertawun. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskripsi kualitatif, analisis data. Hasil penelitian ini menunjukan perbedaan objek wisata dari tahun ke tahun dengan melihat atraksi wisata, aksesibilitas, fasilitas, media promosi, serta keadaan pengunjung objek wisata. Peran masyarakat Desa Ohoidertawun dikategorikan sebagai partisipasi interaktif dan mandiri. Bentuk peran serta yang diberikan dalam wujud ide dan tenaga. Pada tahap perencanaan masyarakat juga terlibat dalam memberikan ide untuk mengembangkan potensi objek daya tarik di desa yang memiliki nilai daya tarik bagi wisatawan. Tahap pengelolaan Pemerintah Desa mengambil inisiatif sendiri untuk pengembangan fasilitas wisata dengan menyiapkan shelter, warung makan, toilet, tempat sampah, pos jaga. Fasilitas wisata di objek pantai Ohoidertawun ini disediakan oleh Pemerintah Desa dan juga masyarakat Desa secara swadaya, tanpa ada bantuan dari investor atau dinas pariwisata Maluku Tenggara. Sedangkan pada tahapan pengemban wisata buatan, Pemerintah Desa menyiapkan event-event budaya yang dikolaborasikan dengan wisata alam, dan wisata kuliner menjadi suatu paket wisata.
Kata kunci: Peran Pemerintah Daerah, Pengembangan Wisata, Event-event Budaya.
Abstract
ABSTRACT
Benyamin Vorlando Kadmaerubun. “The Role of Local Government in Tourism Development in Ohoidertawun Village, Kei Small District, Southeast Maluku Regency". Supervisor by : Wahab Tuanaya and Atikah Khairunnisa
Southeast Maluku has a very beautiful and interesting beach tourism with a close distance from each other. The development of these tourist objects is still local and managed by the local community. This study aims to determine the role of the Regional Government in the development of tourism objects in Ohoidertawun Village. The method used in this research is qualitative description analysis, Data analysis. The results of this study show differences in tourist attractions from year to year by looking at tourist attractions, accessibility, facilities, promotional media, and the condition of visitors to tourist objects. The role of the Ohoidertawun Village community is categorized as interactive and independent participation. The form of participation given is in the form of ideas and energy. At the planning stage, the community is also involved in providing ideas for developing potential objects of attraction in the village that have attractiveness value for tourists. The management stage of the Village Government takes its own initiative for the development of tourist facilities by preparing shelters, food stalls, toilets, trash cans, guard posts. Tourist facilities at the Ohoidertawun beach object are provided by the Village Government and also the village community independently, without any assistance from investors or the Southeast Maluku Tourism Office. Meanwhile, at the stage of carrying out artificial tourism, the Village Government prepares cultural events in collaboration with nature tourism, and culinary tourism becomes a tour package.
Keywords: Government role, Tourism Development, Cultural events.
Daftar Pustaka
DAFTAR PUSTAKA
A. Reni Widyastuti, Pengembangan Pariwisata Yang Berorientasi Pada Pelestarian
Fungsi Lingkungan,Jurnal EKOSAINS/VOL.II/No.3/Oktober 2010, hlm 72,73.
A. Reni widyastuti, Pengembangan Pariwisata yang Berorientasi Pada Pelestarian
Fungsi Lingkungan, Jurnal Ekosains, Vol, II, No, 3, Oktober 2010.
Hunziker dan Kraft. (2018). 25 Pengertian Pariwisata Menurut Pendapat Para Ahli
Terlengkap. Diambil kembali dari Pelajaran: Nyoman.S. Pendit. 2002. Ilmu
Pariwisata Sebuah Pengantar Perdana. Jakarta :Pradya Paramita.
Ndraha, Taliziduhu. 2003. Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru) Jilid 1-2. Jakarta :
Rineka Cipta.
Montesquieu, Membatasi Kekuasaan Telaah Mengenai Jiwa Undang-Undang,
Gramedia Pustaka, Jakarta, 2004
Poerwadarminta. W.J.S. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai
Pustaka.
Rivai, Veithzal, 2006. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan : dari Teori
Ke Praktik, Edisi Pertama, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2005, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali, Rajawali Press,
Jakarta.
Syafiie, Inu Kencana. (2001). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: Refika Aditama.
Yoeti. O. A. (2001). Ilmu Pariwisata: sejarah, Perkembangan dan Prospeknya Jakarta :
Pertja.
Undang Undang tentang Kepariwisataan, UU No. 9 Tahun 1990. Jakarta:
Menteri Sekretaris Negara
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 pada pasal 4 menyatakan bahwa
Kepariwisataan.
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pariwisata Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berita
Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 1173. Jakarta.
Peraturan Republik Indonesia nomor 35 Tahun 1952 tentang pembubaran daerah
Maluku Selata dan pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Maluku
Tenggara
Pemerintah Republik Indonesia Undang Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang
pembentukan daerah swatantra Tingkat II.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. 2019. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2018-2023. Lembara
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2019. Langgur.
Pemerintah Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11. Jakarta.
http://www.pelajaran.co.id/2017/04/pengertian-pariwisata-menurutpendapat para-ahliterlengkap.html.
https://idalamat.com/alamat/24755/dinas-kebudayaan-dan-pariwisata-provinsi-maluku
https://ambon.go.id/dinas-pariwisata-kebudayaan/
https://media.neliti.com/media/publications/74232-ID-analisis-strategi-pengembanganpariwisat.pdf
https://www.inews.id/travel/destinasi/ini-strategi-kembangkan-pariwisata
maluku-tenggara-mendunia
https://www.dpmptsp.malukutenggarakab.go.id/web/index.php/sekilas-malukutenggara/visi-dan-misi
https://travel.kompas.com/read/2021/11/15/180600827/panduan-wisata-kedesawisata-ngilngof-di-kei-kecil-maluku-tenggara?page=all
https://travel.kompas.com/read/2020/09/24/113000627/wisata-kepulauan-keimaluku-tenggara-ada-hukum-adat-dan-pantai-indah?page=a
File PDF skripsi_201823089.pdf
Next
Prev